Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk memperkuat pengawasan lintas kementerian dan lembaga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Penangggung jawab substansi Pendidikan Ditjen Bina Bangda, Suharyanto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Ia menegaskan bahwa, pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang telah diamanatkan oleh konstitusi, dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
“Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan yang merata,” ucapnya.













