Penyamaan persepsi ini penting dilakukan dengan adanya proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
“Dengan adanya revisi terhadap kedua dokumen strategis sektor pariwisata ini, maka pemerintah daerah harus mempersiapkan diri terhadap perubahan substansi yang termuat dalam kedua regulasi tersebut yang akan mempengaruhi kebijakan kepala daerah terpilih dalam pengembangan pariwisata di daerahnya,” jelas Chaerul.
Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) yang merupakan platform yang dikembangkan untuk mengukur pembangunan kepariwisataan di Indonesia.