Berdasarkan telaahan atas dokumen Ripparda Provinsi, ditemukenali adanya variasi, baik dari sisi kerangka/struktur penyusunan maupun substansinya sehingga belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Beragamnya Ripparda yang dimiliki oleh daerah, menyebabkan pemerintah pusat kesulitan untuk melakukan evaluasi dan melakukan perbandingan antara dokumen perencanaan dengan implementasinya dan perkembangan sektor pariwisata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ungkap Chaerul.
Melalui Rakor ini, Chaerul berharap dapat menyamakan persepsi dalam rangka penerapan rencana aksi pengembangan destinasi pariwisata daerah.