Mengutip data dari Wp Travel, Indonesia menduduki peringkat ke-27 dari 50 negara yang paling banyak dikunjungi wisatawan. Sementara untuk 10 negara teratas adalah Perancis, Spanyol, Amerika Serikat, Cina, Italia, Turki, Meksiko, Thailand, Jerman dan Inggris Raya.
Guna menghadapi dinamika dan tantangan pengembangan industri pariwisata di tingkat regional dan global di sektor pariwisata, Chaerul menyebut perlu adanya perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata yang memiliki jangkauan yang strategis, sistematis, terpadu dan sekaligus komprehensif yang mencakup seluruh komponen pembangunan kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.
Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Pasal 8 bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), dan diikuti dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.