Dengan diterbitkannya Permendagri 13/2024, Posyandu kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memberikan layanan dasar di daerah, sesuai dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pada kesempatan yang sama, Direktur SUPD III, Ditjen Bina Bangda, TB. Chaerul Dwi Sapta, menegaskan bahwa, pemetaan wilayah sangat diperlukan sebelum pelaksanaan proyek bersama di daerah.
“Pemetaan ini mencakup kondisi kependudukan dan karakteristik wilayah agar program yang kita jalankan lebih optimal dan tepat sasaran,” ujar Chaerul.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas program kesehatan dan sosial di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi antar-kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik. (Red).