RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah terpilih selama lima tahun.
Sedangkan Renstra PD merupakan dokumen perencanaan teknis dari masing-masing perangkat daerah yang menjadi penjabaran operasional RPJMD.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa, penyusunan kedua dokumen ini tidak bisa dianggap sekadar rutinitas birokrasi.
“RPJMD adalah komitmen politik kepala daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi jadi pedoman pembangunan dan alat ukur kinerja yang akan dilihat langsung oleh masyarakat,” jelas Restuardy dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD di Jakarta secara virtual, Kamis (10/4).
Ia juga menekankan bahwa, RPJMD 2025–2029 harus disusun selaras dengan RPJPD 2025–2045, serta mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.