RUU ini juga memberikan bantuan pemulihan kepada korban sebelum dan selama proses peradilan serta setelah proses peradilan, sehingga korban yang mengalami kekerasan seksual dapat terhindar dari dampak yang serius dan traumatik sepanjang hidup mereka. Selama ini, dalam banyak kasus, korban-korban kekerasan seksual justru memilih melakukan bunuh diri.
Yang lebih penting dari itu, RUU PKS yang penting didorong pengesahannya segera tersebut juga memberikan tindakan pencegahan sehingga dapat menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan tidak berulangnya tindak kekerasan seksual tersebut.
Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, kampanye negatif dalam bentuk penyesatan informasi atas RUU ini sangat masif dilakukan. “Misalnya saja bahwa RUU ini akan melanggengkan atau melegalkan praktik zina dan perilaku LGBT,” ujarnya. Padahal, Komnas Perempuan tidak melihat adanya satu pasal pun di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan. Tuduhan dan informasi semacam itu sangat tidak logis dan tidak berdasar.












