Ia menambahkan, sinkronisasi terhadap Daftar Isian Masalah (DIM) juga sudah diselesaikan sehingga pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menetapkan RUU ini menjadi Undang-undang dalam waktu yang singkat.
RUU PKS merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR kepada pemerintah untuk dibahas dan diselesaikan bersama dalam rangka membangun peradaban baru yang memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual. Selama ini, kasus-kasus kekerasan seksual seperti yang dialami oleh Baiq Nuril yang sudah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, sulit untuk diselesaikan dengan UU KUHP biasa.
KUHAP menetapkan 5 alat bukti yang dapat dijadikan materi dalam sidang pengadilan pidana yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. RUU PKS kemudian memasukkan alat bukti tambahan antara lain keterangan korban, surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, pemeriksaan rekening bank. Dengan adanya alat bukti tambahan ini, korban mendapatkan peluang untuk mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian.












