“Kami jamin, bagi daerah yang sudah ada RDTR-nya online dengan OSS (Online Single Submission), pengajuan PKKPR maksimal tujuh hari kerja,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menerangkan mengenai kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini, salah satunya, bertujuan mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah. Berdasarkan data yang dikantonginya, sebelum tahun 2021 tak sedikit lahan sawah yang dikonversi menjadi perumahan dan industri.
“Kalau sawahnya dikonversi menjadi rumah, pangannya kemudian tidak ada swasembada pangan. Karena itu harus diatur,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana yang juga menjadi pemateri dalam forum tersebut menekankan pentingnya Pemda memperhatikan keberadaan transportasi publik. Menurutnya, transportasi merupakan urat nadi perekonomian, apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan. Pemerintah, kata dia, mendukung pembangunan transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Karena itu, Pemerintah mengutamakan pembangunan transportasi massal seperti kereta api atau yang menggunakan tenaga listrik.