SUMEDANG || Bedanews.com – Pemerintah daerah (Pemda) perlu memprioritaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyusunan tersebut perlu segera dilakukan apabila kepala daerah menginginkan investor masuk ke wilayahnya.
“Kalau Bapak-Bapak ingin investor masuk ke lokasi Bapak-Bapak sekalian, mutlak hukumnya RDTR harus dibuat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keberadaan RDTR akan memudahkan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tanpa adanya izin tersebut, maka tidak akan ada usaha apa pun yang masuk ke daerah yang bersangkutan.