Cimahi, BEDAnews
Pemerintah daerah dinilai tak berdaya melakukan pengawasan ketenagakerjaa. Buktinya, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait tenaga kerja outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketua Serika Pekerja Seluruh Indonia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, ”Pada Demo Nasional 3 Oktober lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heyawan menemui para pekerja dan mengeluarkan moratorium tentang tenaga kerja kontrak dan outsorcing. Point kedua dari moratorium tersebut, Gubernur meminta agar Walikota dan Bupati se Jawa Barat untuk membentuk Posko Outsrcing dan Tenaga Kontrak dengan melibatkan unsur pemerintah, perusahaan dan unsur serikat kerja”, katanya, di Kantor SPSI Kota Cimahi, kemarin.
Dengan dibuatnya posko itu, menandakan bahwa pemerintah daerah melalui Disnaker Kabupaten/Kota menunjukan pengawasan terhadap perusahaan dinilai tidak berdaya, padahal pemerintah daerah sebagai regulator di daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasannya. kewenangan mengimplementasikan regulasi itu menjadi ranah Pemerintah dan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kata Edi, kenapa serikat pekerja yang harus ngotot terlebih dahulu berjuang untuk pekerja, apa pemerintah tidak sadar bahwa buruh atau pekerja juga bagian dari rakyat yang sudah barang tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, namun Demo Buruh seolah bukan kepentingan pemerintah. “Serikat pekerja yang berteriak seolah bertanggung jawab, kita tahu demo sering terjadi namun pemerintah seolah tak berdaya berjuang untuk buruh, harus di desak terus baru mendengar“, tandasnya.
Di sisi lain kami sudah melakukan upaya-upaya perjuangan untuk para pekerja/ buruh sebagai kontrol pelaksanaan Undang-undang pada tingkat perusahaan keberpihakan kami dari SPSI pada buruh adalah mendorong perusahaan yang belum dapat memberikan UMK pada pekerjanya agar perusahaan tersebut memberi upah jangan samapai dengan dibawah UMK sesuai aturan, UMK pun wajib di berikan pada pekerja. Hal tersebut dilakukan SPSI melalui anggota yang terdapat di perusahaan dengan cara membuat Surat Perjanjian Kerja Bersama (SKB).
Surat perjanjian tersebut memuat tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, sambug Edi, ini juga sebagai upaya SPSI dalam mengawal implementasi Permenaker nomor 01 tahun 1999 yaitu tunjangan masa kerja , dan kalau UMK, serta tunjangan-tunjangan lainnya. (bubun m)













