Menurutnya, rintangan yang kita lalui sangat banyak, setiap perubahan pasti ada kekurangannya, oleh karena itu, “Mari kita atasi bersama-sama segala rintangan yang ada, jangan pernah berpikir untuk mundur ke belakang, sekali layar berkembang pantang surut,” imbuhnya.
Disaat yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H, M.Hum menyampaikan bahwa, Para Panitera Pengadilan merupakan tokoh kunci yang melakukan peran qualityp control berkas elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Lalu Panitera MA menyampaikan bahwa, Penyelenggaraan kegiatan monev ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan seluruh Indonesia.
“Sejak diberlakukan, 1 Mei 2024, per tanggal 13 September 2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP MA-TERINTEGRASI. Data tersebut memberikan optimisme yang luar biasa bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan transformasi digital dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dari manual menjadi sepenuhnya elektronik. Data tersebut juga membuktikan pengadilan di seluruh Indonesia tidak mendapatkan kesulitan dalam melayani para pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik dan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung secara elektronik,” paparnya.













