“Iya, kita sampaikan kepada salah satu ahli waris yang melakukan pemalangan, bahwa kami hanya pekerja pelaksana pembangunan yang diberikan target sesuai waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan tol ini,” jelas Abi, seraya menambahkan, kalau urusan tanah kami sama sekali tidak memiliki kewenangan. Namun apa yang kita sampaikan tidak dapat diterima salah satu ahli waris, dan tetap tidak memberikan akses jalan.
“Mengingat pekerjaan tinggal selangkah lagi dan harus diselesaikan agr tidak menimbulkan gesekan di lapangan, akhirnya dengan di fasilitasi Lurah Pondok Cabe Udik, dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan. Hadir dari Polres Tangsel, Polsek Pamulang. Camat Pamulang dan Babinsa. Tetapi hasil media itu tidak ada hasil keputusan (Dead lock) karena salah satu ahli waris yang melakukan pemalangan jalan, tidak hadir, yang hadir hanya orang tuanya,” jelas Abi.