Garut, BEDAnews
Sampai hari ini pemohon akta kelahiran di PN Garut membludag, setiap hari mencapai 100 pemohon. Rata-rata pemohon berusia lanjut dengan keperluan untuk umroh dan haji.
“Semua pemohon Akta Kelahiran rata-rata semuanya terkabulkan, wajar bila satu atau dua orang pemohon tidak terkabulkan itu karena persyaratannya yang kurang lengkap,” ujar Ketua PN Garut Tito Suhud, SH., kepada BEDAnews.com, Selasa (30/4/) diruang kerjanya.
Dikatakan Tito, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon Akta Kelahiran di PN Garut diantaranya Poto Copy KTP, KK dan persyaratan lainnya yang procedural. Jika tidak, si pemohon disuruh melengkapinya, ujarnya.
Namun, jika sudah keluar penetapannya, kemudian sipemohon tersebut tidak datang, mau tidak mau orang tersebut digugurkannya dan harus mengikuti sidang dari awal. Sedangkan, bagi pemohon yang penetapannya sudah keluar, maka untuk selanjutnya memerintahkan kepada Panitra PN Garut untuk dikirimkan kepada dinas catatan Sipil (Disdukpil) kabupaten Garut, dan Disdukpil sendiri yang menerbitkan Akta kelahiran tersebut.
Menyinggung soal bikin Akta Kelahiran melalui PN yang disebut-sebut mahal dengan biaya Rp. 700 sampai Rp. 1 juta, menurut Tito itu bohong. Mungkin sipemohon tersebut melalui oknum, katanya.
Jika pemohon datang langsung ke PN Garut tanpa melalui calo, biaya pembuatan akta kelahiran hanya Rp. 200 ribu, itupun lewat bank yang dibayarkan sendiri oleh sipemohon, ujar Tito sambil menambahkan jika ada oknum yang melakukan pencaloan dengan harga mahal, cari orang tersebut. (Yanti)











