UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga ganja masuk klasifikasi narkotika paling berbahaya masuk dalam golongan I .
Baru pada sidang CND desember 2020 yang lalu, ganja secara global diturunkan klasifikasinya dari golongan narkotika paling berbahaya menjadi dilarang tetapi secara khusus boleh ditanam dan digunakan hanya untuk kepentingan obat.
Itu sebabnya dalam proses revisi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengenai ganja yang sekarang sedang berlangsung, menurut saya mau tidak mau pembuat UU harus menyesuaikan dengan hasil sidang CND desember 2020 agar industri farmasi indonesia tidak ketinggalan kereta dan masyarakat yang mendapatkan ijin untuk menanam ganja untuk kepentingan industri farmasi mendapat manfaat.













