Atas permasalahan tersebut di media sosial justru isu ganja medis menjadi menonjol yang dapat diartikan ganja bisa ditanam masyarakat dan langsung bisa digunakan untuk pengobatan. Nah ini bahayanya di era post truth ini.
*Pembuat UU harus hati hati*
Usulan tentang revisi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menguat dengan isu ganja medis perlu disikapi dengan kehati-hatian oleh pembuat UU.
Pembuat UU harus memahami hukum narkotika yang dibangun berdasarkan konvensi konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah sebagai UU yang menjadi sumber hukum dibuatnya UU narkotika di Indonesia.
Diantaranya UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protikol yang merubahnya bahwa ganja masuk golongan narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan obat.













