Sesungguhnya yang diperlukan Santi Wirastuti tidak ada hubungannya dengan legalisasi ganja, tetapi justru berhubungan keperluan obat berbahan ganja bagi anaknya yang menderita sakit.
Menguatnya isu ganja medis di Indonesia karena CND dalam sidang bulan desember tahun 2020 telah melakukan reklasifikasi ganja dan adanya masyarakat yang menginginkan ganja dilegalkan.
Makna reklasifikasi ganja adalah ganja boleh ditanam dan diolah oleh industri farmasi menjadi obat untuk kepentingan medis atas ijin pemerintah terbatas untuk pelayanan pengobatan.
Namun, tuntutan Santi Wirastuti lewat media sosial “terasa” seakan akan menuntut dilakukan legalisasi ganja, padahal faktanya ganja seluruh dunia hingga saat ini dilarang ditanam dan digunakan langsung oleh masyarakat, kecuali ditanam secara terbatas untuk kepentingan kesehatan itupun harus ijin pemerintah.













