“Kunjungan lapangan membantu kami memahami kendala nyata yang dihadapi masyarakat. Ini juga menjadi cara untuk menyosialisasikan berbagai regulasi, termasuk perda dan perwali, agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa meski peraturan wali kota (perwali) bukan merupakan produk DPRD, pihaknya tetap berkepentingan untuk mengawasi implementasi di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar peraturan dapat berjalan efektif dan hambatan yang muncul bisa segera ditangani pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Radea memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, termasuk unsur kewilayahan seperti RW, RT, dan LPM. Menurut dia, pelayanan masyarakat harus dijalankan dengan semangat pengabdian, bukan berorientasi keuntungan maupun kepentingan politik.












