“Pertimbangannya kita tidak menata dari nol yang sama sekali dilarang. PKL sebagai pelaku ekonomi terakomodir karena mereka potensi ekonomi kerakyatan. Tetapi kita juga menata ruang dan mengembalikan fungsi fasilitas umum,” terangnya.
“Ini tidak bisa sekaligus. Terakhir yang akan kita tempuh relokasi. Tetapi relokasi perlu tempat. Tetapi sekarang penataan ruang dan peningkatan perekonomian terlaksana,” katanya. (Alief)
Page 5 of 5













