“Perlu diketahui pula, aset yang dilelang itu merupakan barang yang sudah melampaui batas pemakaian selama 10 tahun dan tidak layak pakai dengan batas waktu dari tahun 2017 ke bawah,” ujarnya.
Wahyudin menjelaskan, penjualan aset dilakukan secara lelang, yang Alhamdulillah sudah melebihi pencapaian target di tahun 2024 selanjutnya anggaran tersebut di simpan di kas daerah.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris BKAD Asep Setiyadi Sudrajat yang mendampingi Kabid BMD, menambahkan, secara teknis penguasaan permasalahan aset memang dikuasai Kabid dan bisa menmberikan keterangan secara signifikan.
Tentunya pencapaian target penjualan aset yang dilakukan secara lelang itu, ungkapnya, keberhasilannya didasari sinergisitas antar pegawai yang saling membantu dalam berbagai aspek. Juga pembinaan komunikasi yang harmonis antar sesana rekan kerja. “Insya Alloh untuk tahun berikutnya pencapaian target bisa terpenuhi kembali,” tutup Asep Setiyadi.***