Oleh: Mirah Kusumaningrum
Akibat kelangkaan pasokan minyak goreng di tanah air, akhirnya mulai tanggal 28 April 2022
Pemerintahan presiden Joko Widodo melarang ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Menyikapi kelangkaan minyak goreng di tanah air usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan Ketua DPRRI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan persoalan minyak goreng yang berkepanjangan dapat berpengaruh terhadap ketertiban umum yang berdampak luas.
Pelarangan sementara ekspor minyak goreng ini menunjukkan keberpihakan yang kuat dari pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut.