KAB. BANDUNG || bedanews.com — Meski pun merupakan hak otoritas KPU untuk merekrut anggota PPK dan melakukan pelantikan, namun dari etik, dikatakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, tetap harus melibatkan DPRD sebagai bentuk hubungan yang baik dengan terbangunnya komunikasi antar pihak.
Dengan demikian akan tumbuh rasa saling menghargai satu sama lainnya, lanjut H. Osin, mengingat pada saat pelantikan PPK untuk Pemilu 2024, apalagi DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Bandung, jadi sudah sudah semestinya pemangku kepentingan turut diundang hadir. Jangan hanya eksekutif saja untuk menyaksikan pelantikkan PPK.
“Karena DPRD sebagai lembaga pemerintahan yang ada di daerah yang diisi oleh anggota-anggota partai politik dari hasil pemilu,” katanya melalui telepon, Jum’at 6 Desember 2023.
Bukan masalah sah atau tidaknya pelantikan PPK itu, H. Osin menambahkan, karena KPU Kabupaten Bandung merupakan lembaga independen. Ini masalahnya berkaitan dengan etik, dimana keberadaan DPRD seolah dikesampingkan keberadaannya.
Begitu juga dengan pelantikan pejabat atau PNS esselon IV, III, dan II, disebutkannya sebagai salah satu permasalahan yang berkaitan dengan etik yang harus segera dibenahi. Tujuannya agar antara legislatif dan eksekutif harmonisasinya bisa meningkat.
Karena DPRD ini sebagai controling bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai kewenangan-kewenangan legsilasi, “Artinya antar pimpinan lembaga harus bisa terjalin komunikasi yang harmonis,” ujarnya.***