Diharapkan, peran petugas KPPS nantinya bisa menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu dalam arahannya, Babinsa mengajak kepada semua petugas KPPS yang baru saja dilantik, untuk bisa menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Terpilih menjadi petugas KPPS tidaklah mudah, harus mampu bekerja keras, bersikap netral, jujur, adil dan cermat. Tentunya itu demi suksesnya Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD serta tegaknya demokrasi,” ungkapnya.
Lebih dari itu, upaya ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya demi menentukan nasib masa depan bangsa menjadi lebih baik. Selain itu, mewujudkan situasi yang aman, sejuk dan damai selama proses Pemilu berlangsung. (Red).













