• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pelanggar Perokok Denda Rp.1.000.000 Kurungan 1 Bulan

Pelanggar Perokok Denda Rp.1.000.000 Kurungan 1 Bulan

Asep Budi by Asep Budi
16 Januari 2017
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, BEDAnews.com

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., meminta kepada segenap lapisan warga masyarakat, agar senantiasa mematuhi dan menaati Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014, Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di 7 Kawasan Kota Sukabumi. Karena Perda tersebut sudah diterapkan dan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, tepatnya sejak 2 tahun yang lalu, yakni pada tanggal 5 Januari 2015.

Adapun ke 7 KTR tersebut, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya. Permintaan Walikota Sukabumi tersebut disampaikan, karena hingga saat ini masih banyak warga masyarakat yang melanggar, yakni merokok di 7 KTR tersebut.

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026

Selain itu, Walikota Sukabumi juga meminta sekaligus menginstruksikan kepada seluruh aparat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta instansi dan lembaga terkait di Kota Sukabumi, agar senantiasa berupaya optimal serta tidak segan-segan menindak tegas kepada segenap warga masyarakat yang melanggar atau merokok di setiap KTR di Kota Sukabumi, sesuai dengan Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014. Sebab diterbitkan dan diberlakukannya Perda tersebut bukan untuk dipermainkan, tapi untuk diterapkan dan dilaksanakan secara optimal oleh semua pihak, baik oleh seluruh aparat SKPD serta instansi dan lembaga terkait, maupun oleh segenap lapisan warga masyarakat.

Menyinggung sanksi bagi setiap warga masyarakat yang melanggar Perda tersebut, seperti dijelaskan Walikota Sukabumi, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Perda tersebut, yakni berupa denda sebesar Rp. 1 juta, atau kurungan paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi setiap unit kerja dan perusahaan yang melanggar, yakni denda sebesar Rp. 2 juta, atau kurungan paling lama 2 bulan.

Maksud dan tujuannya, sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Sukabumi, untuk menekan sekaligus mengurangi jumlah perokok di Kota Sukabumi. Disamping itu, juga untuk menekan pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap rokok, serta untuk mewujudkan sekaligus meningkatkan derajat kesehatan lingkungan dan warga masyarakat.

Walikota Sukabumi menandaskan, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam menerapkan dan memberlakukan Perda tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi sudah menginstrusikan kepada seluruh SKPD serta instansi dan lembaga terkait di Kota Sukabumi, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, untuk senantiasa berupaya optimal dan secara gencar melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut, kepada segenap lapisan warga masyarakat.

Sedangkan untuk menindak setiap warga masyarakat serta setiap unit kerja dan perusahaan yang melanggar Perda tersebut, telah diinstruksikan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi. Karena yang berhak menegakkan dan menindak para pelanggar Perda tersebut, yakni Satpol PP, pungkasnya. (M. YUNUS)

Previous Post

Ucap Syukur 63 Sekolah Yang Mendapat Sertifikasi Akreditasi

Next Post

Wakil Bupati Peduli Kepada Ulama

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Wakil Bupati Peduli Kepada Ulama

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021