Ini bukan sekadar omong-omong atau janji belaka. Insyaallah, ketika urusan sudah lebih longgar dan saya memiliki waktu yang cukup, saya akan kembali menulis dan membahas berbagai persoalan tersebut secara lebih lengkap, terbuka, dan berdasarkan data serta fakta.
Saya akan mencoba membahasnya secara sederhana, terbuka, dan mudah dipahami, dengan berpegang pada data dan fakta. Jadi, bukan sekadar menyampaikan pendapat, tetapi juga melihat dan mempelajari dokumen pemeriksaan serta hasil audit dari BPK, BPKP, Inspektorat, dan sumber-sumber resmi lainnya.
Sebagai langkah awal, saya akan menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan TransJakarta. Termasuk persoalan yang pernah terjadi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, yakni, persoalan inbreng yang menurut saya perlu dilihat dan dikaji kembali berdasarkan dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan atau audit yang tersedia.













