Kota Tangerang – bedanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).
Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB. Usai korban berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (red-buron) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit,” ungkap Zain kepada wartawan, Jum’at (13/1/2023).