• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Diamankan Polisi Setelah 18 Hari Buron

Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Diamankan Polisi Setelah 18 Hari Buron

angel angel by angel angel
13 Januari 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kota Tangerang – bedanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akhirnya meringkus A alias Jengit (20) pelaku begal bersenjata celurit yang merampas handphone milik korban Cristian (52).

Peristiwa perampasan handphone milik korban itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu, diketahui sekira pukul 04.30 WIB. Usai korban berjualan pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri (red-buron) usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.

BeritaTerkait

Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Puskesmas Web Beri Pengobatan dan Penyuluhan Hidup Sehat di Perbatasan RI

31 Januari 2023

Serah Terima Tongkat Kepemimpinan Danseskoad

31 Januari 2023

“Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit,” ungkap Zain kepada wartawan, Jum’at (13/1/2023).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

“Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (Red).

Previous Post

Hilang 4 Hari, Atlet Wushu Peraih Medali Emas Kota Tangerang Ditemukan Polisi

Next Post

Polisi Catat Aspirasi Warga Kampung Tangguh Jaya di Jatiuwung Lewat “Jum’at Curhat”

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Puskesmas Web Beri Pengobatan dan Penyuluhan Hidup Sehat di Perbatasan RI

31 Januari 2023
TNI-POLRI

Serah Terima Tongkat Kepemimpinan Danseskoad

31 Januari 2023
TNI-POLRI

Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan SMSI, Sutrisno: Bagian Memaknai Hidup

31 Januari 2023
News

Kapolresta Palu Serahkan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Ke Pemiliknya

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Berita Foto : Panglima TNI Terima Kunjungan Dubes Federasi Rusia

30 Januari 2023
TNI-POLRI

Berita Foto : Panglima TNI Terima Kunjungan Duta Besar RRC

30 Januari 2023
Next Post

Polisi Catat Aspirasi Warga Kampung Tangguh Jaya di Jatiuwung Lewat "Jum'at Curhat"

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In