Sukabumi, BEDAnews.com
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si. mengungkapkan, di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, banyak TKS (Tenaga Kerja Sukarela) yang tidak memiliki legalitas dari Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan, karena di setiap SKPD banyak kekurangan pegawai, khususnya untuk staf atau pelaksana. Bahkan ada sejumlah Kepala Seksi di beberapa SKPD, yang bekerja sendirian atau single fighter, karena tidak memiliki staf.
Sebab hampir sudah 5 tahun lebih, Pemerintah Pusat belum membuka kembali perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), khususnya untuk Pemerintah Kota Sukabumi. Sedangkan jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terus berkurang, karena dalam setiap tahunnya senantiasa ada pegawai yang pensiun.
Ditandaskannya, hal tersebut bisa menjadi permasalahan, sebab tanpa sepengetahuan Kepala Daerah, sehingga tidak masuk dalam database pegawai.
Disamping itu, di sejumlah SKPD juga sudah ada yang menerapkan pekerja outsourcing atau alih daya, seperti petugas keamanan, pengemudi dan petugas kebersihan. Namun untuk pekerja outsourcing tidak menjadi masalah, karena urusannya dengan perusahaan.
Ditandaskan pula, saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, banyak yang kekurangan pegawai, terutama untuk pegawai teknis, seperti untuk tenaga pengawas lapangan, apoteker, analis kimia dan tenaga teknis lainnya. Oleh karenanya, apabila Pemerintah Kota Sukabumi tidak melakukan perekrutan TKS atau TKK (Tenaga Kerja Kontrak), akan bedampak negatif terhadap kinerja SKPD, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi terpaksa harus mengangkat TKS atau TKK, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di sejumlah SKPD.
Seperti beberapa waktu yang lalu, Walikota Sukabumi menyerahkan Surat Tugas kepada kepada 63 THL(Tenaga Harian Lepas), yang terdiri dari 50 orang Ban Pol PP (Bantuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, serta 12 orang Bandamkar (Bantuan Pemadam Kebakaran), dan 1 orang Pengemudi Damkar BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Sukabumi, di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, yang sebelumnya dilakukan seleksi secara ketat. Adapun untuk gaji para THL tersebut, dialokasikan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Sukabumi, berdasarkan ajuan anggaran rutin dari SKPD yang bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi menjelaskan, di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, juga sudah ada TKS atau TKK dan THL yang telah mendapat Surat Tugas dari Kepala Daerah. Namun Pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa menjamin, bahwa para TKS atau TKK dan THL tersebut dapat diangkat menjadi CPNS. Namun demikian, apabila ke depan ada perekrutan CPNS dari Pemerintah Pusat, para TKS atau TKK dan THL tersebut dipersilahkan mengikuti testing CPNS. (MYS)













