KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Ai Yulia, S. Ip., melalui telepon, Selasa 15 November 2022, ada menjelaskan bahwa penyandang disabilitas diakui sebagai bagian integral dari masyarakat yang tidak terpisahkan dari anggota masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama sebagai warga negara.
Legislator itu menambahkan, hak mendapatkan perlakuan yang sama kadangkala terabaikan sehingga membuat penyandang disabilitas merasa minder atau rendah diri untuk berbaur karena keadaan dirinya. Kondisi tersebut yang memotivasi Hj. Ai Yulia untuk bisa berbuat yang terbaik bagi para penyandang disabilitas.
Seperti salah seorang penyandang disabilitas dari Kecamatan Baleendah, Tedi Ristandi, disebutkan Ai sedang diupayakan untuk memperoleh Kaki Palsu dengan harapan Tedi bisa melaksanakan aktivitasnya, “Saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial mengenai pengajuan kaki palsu serta meminta untuk memprioritaskan kebutuhan para penyandang disabilitas lainnya. Karena mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama seperti kepada yang lainnya,” katanya.
Penyandang disabilitas itu ada beberapa kriteria atau ragamnya, jelas Ai, diantaranya, Penyandang Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik. Namun dari kekurangan yang ada di diri mereka Ai meyakini ada kemampuan atau potensi yang bisa dikembangkan sesuai dengan keahliannya. Jelas hal itu merupakan tanggung kami untuk membantu dan memfasilitasinya untuk disampaikan kepada pemerintah tentang hal itu,” tegasnya.
Di ahir pembicaraannya, Ai mengimbau kepada masyarakat luas agar memperlakukan para penyandang disabilitas seperti yang lainnya. Jangan sampai terjadi pengucilan atau pembulian terhadap mereka. Karena mereka seperti.disebutkan tadi, lanjutnya, mempunyai mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama.
Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, ia meminta agar memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas, selain berupa bantuan sosial yang diberikan, “Tolong segera dibangun akses infrastruktur kemudahan bagi mereka dalam melakukan aktivitas, seperti tempat belanja atau pasar modern, pekantoran, juga tempat-tempat lainnya yang bisa membuat mereka merasa nyaman dan aman,” pungkasnya.***