Tafsir Fuqaha
Model penafsiran ini lebih pada rujukan ayat-ayat yang bersifat kandungan hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Mufassir nya pun diambil dari ulama-ulama madzhab yang telah diakui.
Tafsir Kontemporer
Penafsiran jenis ini dilakukan oleh ulama-ulama kontemporer zaman sekarang. Sepanjang mufassir memang telah mampu menguasai beberapa ilmu wajib bagi syarat menafsirkan Al-Qur’an seperti telah disebutkan di atas sebelumnya.
Tafsir Maudhu’i (tematik)
Metode Maudhu’iyah ini dilakukan dengan menyusun ayat-ayat Al-Qur’an sesuai tema atau judul pembahasannya dalam susunan Al-Qur’an. Model penafsiran Al-Qur’an dengan cara ini baru muncul tahun 1960 yang dicetuskan oleh Grand Syaikh Azhar Dr. Mahmud Syaltut.
Di samping memahami Tafsir Al Quran sebagai pedoman hidup beragama kita, maka kita juga harus memahami Sunnah Rasulullah Saw yang di kenal dengal Al Hadits.












