Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Achmad Nugraha menegaskan Situs Makam Marhaen sudah ditetapkan menjadi salah satu bangunan cagar budaya yang dilindungi UU RI No 11/2010 dan Perda Kota Bandung No 19/2009.
Achmad menegaskan sesuai Perda, Situs Makam Marhaen harus ditata juga dengan lingkungan di sekitarnya.
“Saya mendorong agar Pemkot Bandung melaksanakan Perda tersebut, yang dibuat untuk dilaksanakan. Saya datang kesini juga ingin mengawasi karena sejak ditetapkan sebagai cagar budaya 2 tahun lalu, belum terlihat ada tindak lanjut dari Pemkot Bandung,” tegasnya.
Menurut Achmad, dalam kesempatan tersebut hadir juga perwakilan dari Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung untuk melihat secara langsung kondisi di Situs Makam Marhaen dan lingkungan disekitarnya.












