Tasikmalaya, Bedanews.com – Pasca habis masa jabatan Pengurus Dewan Pendidikan Nasional Kota Tasikmalaya sekaligus wafatnya Ketua Dewan Pendidikan Nasional Kota Tasikmalaya alm Dwiadi Cahyadi SH MHum, saat ini belum ada pengurus yang ditunjuk atau pemilihan pemilihan pengurus baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samudra Pasai Adv Dani Safari Effendi SH dikantornya Jalan. Ir H Djuanda By Pass Sebrang Kejari Kota Tasikmalaya.
Menurut Dani, pendidikan merupakan salah satu faktor utama peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menunjang pembangunan di Kota Tasikmalaya. Maka patut ada menjelma secara nyata partisipasi publik dalam hal ini diwadahi oleh Dewan Pendidikan Nasional.
“Sesuai dengan landasan hukum pembentukan Dewan Pendidikan yakni UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Dewasa ini landasan hukum Dewan Pendidikan adalah Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan,” paparnya.
Advokat yang peduli terhadap rakyat miskin dan sering jadi perbincang publik ini menegaskan, Dewan Pendidikan Nasional Kota Tasik wajib menjelma sebagai subjek inspirator memajukan pendidikan.
“Assetnya dan kantornya ada, maka wajib ada pengurusnya yang punya kapasitas, itu ranah Walikota Tasikmalaya, Dinas Pendidikan terutama ada Kadis baru Ibu Ely Suminar, segera bentuk dong, jangan hanya ingin menjabat Kadisdik saja,” pungkasnya. (Noer).













