Cimahi, BEDAnews
Pasangan Balon Walikota Cimahi jalur indpenden, Amas- Mujoko (Imam) secara resmi melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan sudah disampaikan Selasa (12/6) di PTUN Bandung bernomor 56/G/2012/PTUN Bandung.
“Surat gugatan kami diteima Panitera Muda Perkara PTUN Bandung Biban Abdulkhobir, SH., Selasa kemarin. Selain melakukan gugatan ke PTUN Bandung, kami juga akan melakukan gugatan pidana kepada Kejaksaan Negeri Cimahi,“ ungkap Ketua Tim Pasangan Imam Fajar Budhi Wibowo.
Sedangkan Kuasa Hukum Tim Pasangan Imam Gito Abdussalam, SH., mengatakan, gugatan ke PTUN dilakukan karena upaya mediasai antara pasangan Imam dengan KPU dan Panwaslu Kota Cimahi tak digubris.
“Dua kali Ketua DPRD Kota Cimahi memanggil KPU dan Panwaslu untuk memfasilitasi mediasi dengan kami, namun mereka (KPU dan Panwslu) tak merespon upaya untuk melakukan musyawarah, karenanya dengan terpaksa kami ajukan gugatan secara hukum,“ terangnya.
Diungkapkan Gito, tuntutan pasangan Imam adalah Berita Acara Diskualifikasi KPU nomor 39/BA/V/2012 harus dibatalkan karea dinilai cacat hukum dan melanggar Undang-Undang KPU.
“Alasan KPU saat pendaftaran pasangan Imam terlambat menyerahkan soft copy, hal ini bukan merupakan syarat mutlak bagi balon dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nom3 tahun 2010,“ jelas dia.
Tim Imam juga menuntut KPU harus meloloskan pasangan Imam sebagai balon walikota dan wakil walikota pada Pemilukada 2012. Bahkan, Selama proses hukum berlangsung di PTUN, KPU harus menunda pelaksanaan Pilkada Cimahi, karena proses adminsitrasi yang tidak benar.
Dalam berita acara diskualifikasi pasangan Imam juga ada institusi lain diluar KPU yakni Panwaslu Kota Cimahi yang ikut menandatangani berita acara diskualifikasi, saat pasangan Imam mendaftarkan diri di KPU pada 28 Mei 2012. Hal ini dinilai menyalahi aturan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suwarman mengatakan, proses hukum yang dilakukan pasangan Imam merupakan hak dari yang bersangkutan. “Silakan saja mereka mengajukan gugatan, kami pun akan menghadapainya,“ kata Maman kepada wartawan. (M. Fachry)