• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pasangan Imam PTUN-kan KPU dan Panwaslu Cimahi

Pasangan Imam PTUN-kan KPU dan Panwaslu Cimahi

Asep Budi by Asep Budi
14 Juni 2012
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pasangan Balon Walikota Cimahi jalur indpenden, Amas- Mujoko (Imam) secara resmi melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan sudah disampaikan Selasa (12/6) di PTUN Bandung bernomor 56/G/2012/PTUN Bandung.

“Surat gugatan kami diteima Panitera Muda Perkara PTUN Bandung Biban Abdulkhobir, SH., Selasa kemarin. Selain melakukan gugatan ke PTUN Bandung, kami juga akan melakukan gugatan pidana kepada Kejaksaan Negeri Cimahi,“ ungkap Ketua Tim Pasangan Imam Fajar Budhi Wibowo.

Sedangkan Kuasa Hukum Tim Pasangan Imam Gito Abdussalam, SH., mengatakan, gugatan ke PTUN dilakukan karena upaya mediasai antara pasangan Imam dengan KPU dan Panwaslu Kota Cimahi tak digubris.

BeritaTerkait

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026

“Dua kali Ketua DPRD Kota Cimahi memanggil KPU dan Panwaslu untuk memfasilitasi mediasi dengan kami, namun mereka (KPU dan Panwslu) tak merespon upaya untuk melakukan musyawarah, karenanya dengan terpaksa kami ajukan gugatan secara hukum,“ terangnya.

Diungkapkan Gito, tuntutan pasangan Imam adalah Berita Acara Diskualifikasi KPU nomor 39/BA/V/2012 harus dibatalkan karea dinilai cacat hukum dan melanggar Undang-Undang KPU.

“Alasan KPU saat pendaftaran pasangan Imam terlambat menyerahkan soft copy, hal ini bukan merupakan syarat mutlak bagi balon dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nom3 tahun 2010,“ jelas dia.

Tim Imam juga menuntut KPU harus meloloskan pasangan Imam sebagai balon walikota dan wakil walikota pada Pemilukada 2012. Bahkan, Selama proses hukum berlangsung di PTUN, KPU harus menunda pelaksanaan Pilkada Cimahi, karena proses adminsitrasi yang tidak benar.

Dalam berita acara diskualifikasi pasangan Imam juga ada institusi lain diluar KPU yakni Panwaslu Kota Cimahi yang ikut menandatangani berita acara diskualifikasi, saat pasangan Imam mendaftarkan diri di KPU pada 28 Mei 2012. Hal ini dinilai menyalahi aturan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suwarman mengatakan, proses hukum yang dilakukan pasangan Imam merupakan hak dari yang bersangkutan. “Silakan saja mereka mengajukan gugatan, kami pun akan menghadapainya,“ kata Maman kepada wartawan. (M. Fachry)

Previous Post

Pasangan Arjuna Akan Advokasi KPU Cimahi

Next Post

Penanaman Nilai Kebangsaan, Investasi Masa Depan Bangsa

Related Posts

TNI-POLRI

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Tiga Kabupaten

2 Februari 2026
Ekonomi

Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Lanal Bintan Dukung Ketahanan Pangan Melalui Kegiatan Panen Perdana Padi Gogo, Perkuat Sinergi TNI–Masyarakat

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Pos TNI AL Meulaboh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir di Kabupaten Tamiang

2 Februari 2026
Next Post

Penanaman Nilai Kebangsaan, Investasi Masa Depan Bangsa

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021