Selain itu, belanja pegawai akan terus disesuaikan agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD, sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022.
Terkait penguatan sektor sosial keagamaan, Pemkot mengalokasikan dukungan untuk pelatihan dan digitalisasi lembaga pendidikan keagamaan, rumah tahfiz, dan rumah tahsin. Ini sejalan dengan upaya menjadikan Bandung sebagai kota agamis dan inklusif.
Farhan menyampaikan terima kasih atas masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Bandung. Seluruh pandangan akan dibahas lebih rinci dalam forum teknis bersama Badan Anggaran DPRD.
“Dengan kolaborasi yang solid, kita akan terus bekerja demi mewujudkan Bandung sebagai kota yang unggul, maju, dan berpihak pada seluruh warganya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, H.Asep Mulyadi S.H., mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa untuk membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran.