• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Paranormal Gadungan Cabuli Puluhan ABG

Paranormal Gadungan Cabuli Puluhan ABG

Asep Budi by Asep Budi
2 Juli 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Pura-pura menjadi paranormal, Agus Sudrajat alias Ua (48) mencabuli sejumlah ABG. Selama 3 tahun terakhir korban Ua yang merupakan pelajar SMP atau SMA ini diduga mencapai puluhan orang, namun hanya 6 orang yang berani melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menyatakan, dalam memuluskan aksinya pelaku berpura-pura sebagai paranormal yang mampu menerawang nasib seseorang.

“Biasanya pelaku mengincar abg yang labil karena sedang mengalami permasalahan seperti ingin punya pacar, putus cinta atau ingin lulus ujian,” papar Truno di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Bandung, Senin (1/7).

Pria pengangguran yang sudah beranak istri ini, lanjut Truno menipu calon korbannya dengan menakut-nakuti tidak akan lulus ujian, atau juga mengatakan si calon korba di guna-guna.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II dan Jalan Dengki. Semuanya anak di bawah umur. Sementara ini baru 6 orang yang berani melaporkan tindakan asusila dilakukan pelaku," jelas Trunoyudho. Diduga masih banyak korban lainnya yang diperdaya Ua, namun malu untuk membuat laporan kepada polisi.

Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terjerat Pasal 81, 82 UU RI No.23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan) dengan ancaman hukumanya 15 tahun penjara. (Lanie)

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Previous Post

KPUD Ciamis, Akan Verifikasi 4 Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Next Post

Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Dan Sinetron

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Berita Dan Sinetron

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021