Bandung, BEDAnews – Terdakwa korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah masing-masing dituntut 6 tahun hukuman penjara, kedua tersebut adalah Euis Heryani dan Dra. Hj.AI Lathopah. Mpd. Selain itu kedua terdakwa didenda masing – masing Rp.500 juta Subsidair 3 bulan.
Selain denda mereka juga harus membayar uang pengganti, terdakwa Euis membayar Rp.3, 175 milyar, sementara untuk terdakwa Hj.Al Lathopah membayar uang pengganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar ditambah hukuman selama 3 tahun.
Terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu terdakwa Mila Karmila dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan. Dan Muhammad Salman Alfarisi dituntut selama 1,5 tahun penjara, denda 100 juta subsidair 3 bulan.
Untuk terdakwa Muhammad Salman dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.208 juta. Jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 9 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar pada yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 14/6/ 2023.
Ke empat orang terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi sebagai mana pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.