Oleh: Hanif Nurcholis
(Guru Besar Universitas Terbuka)
JAKARTA || Bedanews.com – Galileo melakukan penelitian dengan menggunakan teleskop terhadap benda-benda langit. Hasilnya: bumi mengelilingi matahari, bukan matahari mengelilingi bumi.
Hasil penelitian ini menyinggung umat Katolik karena umat Katolik percaya bahwa mataharilah yang mengelilingi bumi. Karena itu, pada 1633, pejabat gereja membawa Galileo ke pengadilan Inkuisisi. Pengadilan Inkuisisi memvonis: pertama, Galileo harus mencabut hasil penelitiannya; kedua, ia dipenjara dengan status tahanan rumah. Ia akhirnya meninggal dunia dengan status sebagai tahanan rumah.
Pada abad ke-20 dan ke-21, muncul lagi perkara yang mirip. Ada orang-orang yang dibawa ke pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan penelitian, buku, atau pernyataan mereka. Di antaranya adalah Nikolai Vavilov, Deborah Lipstadt, Bambang Tri Mulyono, Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Nikolai Vavilov: penelitian tanaman berhadapan dengan kekuasaan
Nikolai Vavilov adalah ilmuwan Uni Soviet yang meneliti sifat keturunan dan keanekaragaman tanaman pangan. Ia mengumpulkan berbagai jenis benih untuk membantu pengembangan tanaman pertanian.
Vavilov menjelaskan bahwa tanaman mewarisi sifat bawaan dari induknya melalui gen. Untuk menghasilkan tanaman unggul, peneliti perlu memilih dan menyilangkan tanaman yang memiliki sifat baik.
Pandangan tersebut bertentangan dengan pendapat Trofim Lysenko. Lysenko beranggapan bahwa sifat keturunan tanaman dapat diubah dengan mengatur lingkungan tempat tumbuhnya. Sebagai gambaran sederhana, tanaman yang diberi perlakuan dingin dianggap dapat menghasilkan keturunan yang mewarisi perubahan akibat perlakuan tersebut. Ia juga menolak penjelasan pewarisan sifat melalui gen.
Stalin, pemimpin Uni Soviet saat itu, mendukung Lysenko yang menjanjikan peningkatan hasil pertanian dengan cepat. Vavilov yang mempertahankan genetika akhirnya berhadapan dengan ilmuwan yang dilindungi penguasa. Perbedaan pendapat tentang tanaman bukan dibuktikan secara ilmiah, tetapi dibawa ke pengadilan politik.
Vavilov ditangkap pada 1940, lalu dibawa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap negara. Pada 1941, ia dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu kemudian diubah menjadi penjara, tetapi ia meninggal dalam tahanan pada 1943. Vavilov dihukum, tetapi penghukuman itu tidak membuktikan bahwa genetika yang ditemukan dari hasil penelitiannya salah.
Deborah Lipstadt: karya penelitian digugat sebagai pencemaran nama baik
Deborah Lipstadt adalah sejarawan yang meneliti Holocaust, yaitu pembantaian sistematis terhadap orang Yahudi oleh rezim Nazi. Dalam bukunya, Denying the Holocaust, yang terbit pada 1993, ia membahas orang-orang yang menyangkal atau memutarbalikkan fakta tentang pembantaian tersebut.
Salah satu orang yang dibahasnya adalah David Irving. Tidak menerima penilaian Lipstadt, Irving menggugatnya beserta penerbit bukunya di Inggris atas pencemaran nama baik. Lipstadt menghadapi gugatan perdata dari Irving, bukan penuntutan pidana oleh negara.
Tim pembela Lipstadt memeriksa dokumen sejarah dan menelusuri cara Irving menggunakan sumber. Mereka menunjukkan bagaimana bukti sejarah telah dipilih, diabaikan, atau diputarbalikkan.
Pada April 2000, Lipstadt memenangkan perkara tersebut. Pengadilan menemukan bahwa Irving telah memanipulasi bukti sejarah dan merupakan penyangkal Holocaust. Pembelaan terhadap karya Lipstadt berhasil melalui pemeriksaan bukti yang terperinci.
Lipstadt beruntung, tidak seperti Galileo dan Vavilov, karena diadili oleh pengadilan yang adil, jujur, dan objektif.
Bambang Tri Mulyono: menulis buku tentang ijazah Jokowi yang berujung penjara
Bambang Tri Mulyono dikenal sebagai penulis Jokowi Undercover dan orang yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya.
Selain Bambang Tri, Gus Nur juga dipenjara.
Roy Suryo dan Tifa: kini menghadapi persidangan di pengadilan
Perkara bermula dari unggahan fotokopi ijazah Jokowi di platform X oleh Dian Sandi. Citra gambar di platform X itu lalu diteliti oleh Roy dan Tifa. Setelah data dianalisis dengan metode tertentu, disimpulkan bahwa pasfoto yang ada dalam citra di platform X berbeda dengan wajah Jokowi. Berdasarkan analisis ini, ditarik inferensi bahwa ijazah Jokowi palsu.
Akankah penjara kembali menjadi ujung dari hasil penelitian yang tidak disetujui oleh para pihak?
Vavilov, Lipstadt, Bambang Tri, Roy Suryo dan Tifa harus menghadapi sidang pengadilan karena melakukan penelitian. Apakah beradab memperkarakan hasil penelitian ke pengadilan?
Di dunia modern yang beradab, ada satu prinsip yang disepakati secara umum.
Para pihak yang tidak setuju dengan terbitnya buku menyanggahnya dengan buku.
Yang tidak setuju dengan artikel menyanggahnya dengan artikel.
Yang tidak setuju dengan hasil penelitian ilmiah menyanggahnya dengan hasil penelitian ilmiah tandingan.
Kalau hal-hal tersebut dibawa ke pengadilan, lalu orang yang melakukan penelitian atau menyampaikan pendapat dipenjarakan, ini menunjukkan peradaban kita mundur 400 tahun. ***













