PURWAKARTA, BEDAnews – Himbauan Bawaslu Kabupaten Purwakarta tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Purwakarta melakukan pengamanan Atribut di jalan protokol dan beberapa jalan Desa di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Yusup Suprianto Ketua Bawaslu, Kabupaten Purwakarta, kepada media, Jum’at (17/11/2023) berdasarkan aturan yang di tetapkan, tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Sebelum memasuki tahapan kampanye, telah jelas dituangkan dalam aturan, para peserta boleh melakukan sosialisasi pendidikan politik namun hanya di internalnya saja, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79.
“Sebelumnya telah dikoordinasikan kepada seluruh partai Politik untuk lakukan penertiban oleh internalnya masing – masing,” kata Ketua Bawaslu tersebut.
Berbekal hal tersebut, Panwascam diwilayahnya memiliki kewajiban untuk laksanakan apa yang diperintahkan oleh aturan, tanpa memilah dan memilih (APS) Calon dan Partai manapun.
Didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperintahkan oleh Daerah, Panwascam lakukan penertiban APS yang melanggar ketentuan Perda. Instruksi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
“Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Kesekretariatan Panwascam bersama seluruh jajarannya dibantu Danposmil Kecamatan terkait guna menjaga ketertiban keamanan dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkap Yusup.
Hal tersebut, sebagaimana sudah dilakukan di Kecamatan Pasawahan, Kamis (16/11/2023) Panwascam Pasawahan berharap seluruh peserta partai Politik tetap mentaati peraturan yang ada, sehingga dalam masa tenang tidak terganggu oleh adanya hal – hal yang tidak diharapkan,” pungkas Ketua Bawaslu.**
Laela.