PURWAKARTA, BEDAnews – Himbauan Bawaslu Kabupaten Purwakarta tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Purwakarta melakukan pengamanan Atribut di jalan protokol dan beberapa jalan Desa di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Yusup Suprianto Ketua Bawaslu, Kabupaten Purwakarta, kepada media, Jum’at (17/11/2023) berdasarkan aturan yang di tetapkan, tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Sebelum memasuki tahapan kampanye, telah jelas dituangkan dalam aturan, para peserta boleh melakukan sosialisasi pendidikan politik namun hanya di internalnya saja, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79.












