Jika diperlukan perubahan peraturan, bahaslah secara terbuka. Jika diperlukan kerja sama dengan pengelola, susunlah mekanismenya secara sah. Jika terdapat hambatan hukum, jelaskan hambatan tersebut dan carilah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga perlu mengonsolidasikan aspirasi secara tertib, menyusun argumentasi berdasarkan fakta, dan menggunakan jalur hukum yang tepat apabila diperlukan.
Dari uraian di atas, Ane menyimpulkan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata soal gratis atau berbayar, melainkan tentang bagaimana sebuah kota memperlakukan warganya dan bagaimana ruang publik dikelola untuk kepentingan bersama.
Ane berharap Gubernur Pramono Anung tidak berhenti pada penjelasan bahwa tiket gratis untuk semua orang sulit diwujudkan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan, diuji secara objektif, dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.













