KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pansus VI melaksanakan Public Hearing seputaran Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bandung, tentang Perlindungan Mata Air, Senin 26 September 2022, yang sebelumnya sudah dilakukan kajian dan dinyatakan Unwim sungguh luar biasa.
Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Ketua Pansus VI, Aep Dedi dari Fraksi Gerindra, yang menuturkan dalam mensahkan perda ini harus ada keselarasan melalui pembahasan-pembahasan termasuk masukan agar bisa sempurna.
Hadir pada acara itu, tokoh penggiat lingkungan, perwakilan Unwim, Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja, perwakilan PUTR, DLH, dan tokoh lainnya, yang dikatakan Ketua Pansus VI, H. Dasep Kurnia Gunarudin, sangat mengapresiasi Raperda inisiatif itu.
Legislator dari Fraksi PKS itu menambahkan, selama ini banyak perda yang sudah terwujud tapi belum dilaksanakan dengan alasan berbagai hal. “Untuk itu kita mengharapkan perda ini bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan yang tentunya sesuai dengan peruntukkannya,” kata Dasep.
Ia menggambarkan, keberadaan mata air saat ini banyak dimanfaatkan pihak swasta untuk dikomersilkan. Bercermin daripada hal itu, Pansus VI berkeinginan menerbitkan Raperda Perlindungan Mata Air. Sebab tujuannya jelas, melestarikan dan memberikan perlindungan keberadaan mata air.
Salah seorang tokoh penggiat lingkungan, Didin, meminta ada kejelasan titik-titik mata air yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tokoh lainnya, Dadang, mengharapkan ada Juru Wengku Cai (Juru Penjaga Air), agar keberadaan mata air bisa terjaga eksistensinya.
Perda ini jangan seperti perda-perda terdahulu, yang dibuat tapi tidak dilaksanakan, seperti salah satu contoh, Perda Sawah Abadi, kenyataannya tidak menjadi acuan karena saat ini sawah yang ada di Kabupaten Bandung dari 30 ribu hektar lebih tinggal 16 ribu hektar.
Dadang sangat mendukung keberadaan perda ini, semoga dengan adanya payung hukum Perlindungan Mata Air tidak terjadi peristiwa pengurugan mata air di wilayah Kawasan Bandung Utara akibat adanya pembangunan perumahan elite.
“Jadi saya mohon kejelasannya terlebih dahulu, setelah disahkan perda inisiatif DPRD ini, siapa yang akan mengelola mata air-mata air itu. Jangan sampai dengan pembentukkan perda ini hanya menghambur waktu dan biaya saja,” pungkasnya.***













