JAKARTA. BEDAnews.com – Sinergikan tupoksi tentang rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan anak, Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi ke Bidang Produk Hukum Kemendagri dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina mengatakan, Pansus IV datang ke Kemendagri berkaitan dengan adanya tupoksi yang harus kita lakukan dengan undang-undang, karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada cantolannya dengan undang-undang,” ujarnya seusai rapat di Gedung Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rabu, (02/12/20).
Lebih lanjut disebutkannya, ternyata apa yang dilakukannya bersama pansus mendapatkan apresiasi dari Kepala Produk Hukum Kemendagri, mengenai raperda yang terintegrasi, mengandung muatan lokal dan filosofis.
Sri berharap, kedepan Raperda PPA menjadi solusi bagi kesejahteraan anak di Jawa Barat dan terciptanya sinergitas yang dinamis bersama pihak terkait, agar dalam pembuatan Raperda ini bisa implementatif.