BANDUNG, BEDAnews — Pansus 8 DPRD Kota Bandung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Pesantren, di Hotel Newton, Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I, M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8 drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Andri Gunawan S.Ak., S.M., dan Eko Kurnianto W, S.T., M.PMat.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren di Kota Bandung.
“Tujuan utama raperda ini adalah memberikan rekognisi, afirmasi. dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Di mana memiliki peran sentral dalam membentuk karakater bangsa,” ujarnya.













