Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati menuturkan, digelarnya FGD ini merupakan tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan serta gagasan dari berbagai pihak.
Hal ini sebagai upaya memperkaya bahan pembahasan dalam penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
“Rencana pembentukan BPBD ini merupakan dorongan serta ajuan dari dinas atau organisasi perangkat daerah, yang kemudian kami kaji dan telaah, ternyata memang benar Kota Bandung membutuhkan BPBD,” ujarnya.
Selain itu, pada aturan penyusunan nomenklatur pun setiap Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dapat membentuk susunan organisasi tata kerja masing-masing, untuk melakukan pencegahan dan penanggulan bencana di daerahnya.











