BANDUNG, BEDAnews – Panitia Khusus 4 memulai rapat kerja pertamanya dengan mengekspose Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (6/7/2023).
Rapat Pansus 4 dipimpin ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M. Si. Hadir pula Wakil Ketua Pansus 4, H. Sandi Muharam, S.E., beserta anggota Pansus 4; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.; drg. Susi Sulastri; Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drs. Riana; Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.; Asep Mahyudin, S.Ag.; Yoel Yosaphat, ST.
Secara yuridis Perda ini dibentuk dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) yang diubah.













