“Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Bagja juga menilai mekanisme pengawasan terhadap BPR perlu diperkuat dalam Raperda karena belum diatur secara optimal dalam ketentuan yang ada saat ini. Oleh karena itu, Pansus akan melakukan pembahasan lebih mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal.
Selain itu, Bagja mendorong adanya kebijakan yang mengikat agar bidang usaha yang dapat dikelola Bank Bandung memiliki kepastian. Menurut dia, Bank Bandung tidak bisa dibiarkan bersaing secara bebas dengan bank umum tanpa adanya dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.













