“Pentingnya penyusunan raperda ini sebagai bagian dari upaya untuk menekan risiko penyebaran perilaku seksual berisiko. Termasuk sebagai upaya agar Kota Bandung tidak lagi berada pada posisi tinggi dalam kasus HIV,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Peradi DPC Kota Bandung, Deden R. Aquariandi mendukung dibentuknya Raperda tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Peradi mendorong agar raperda tersebut segera disahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain mendorong percepatan pembahasan, Peradi juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam tahap pasca-penetapan raperda tersebut. Mereka berkomitmen melakukan sosialisasi dan berbagai upaya aktif untuk mendukung implementasi regulasi tersebut.
“Setelah ditetapkan, kami siap menyosialisasikannya dan melakukan upaya-upaya aktif dalam mendukungnya,” katanya.













