Perubahan Perda untuk Penyesuaian Regulasi
Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 Mukhamad Adi Widyanto, menilai harus ada perubahan pada Perda tersebut karena penyesuaian kembali regulasi tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di Kota Bandung. Terutama terkait hal-hal yang sudah diatur lebih khusus.
Ia juga menegaskan perlunya memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman wilayah.
Pansus 13 DPRD menargetkan pembahasan rampung pada akhir tahun ini agar Perda baru tersebut bisa diterapkan pada awal 2026.**
Page 5 of 5












