• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

admin by admin
3 November 2025
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Namun fakta di lapangan, kata Iman, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tapi membutuhkan bantuan. Untuk bantuan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori ini bisa lewat LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung.

“Misalkan warga butuh kursi roda, kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan,” ungkapnya.

“Lewat LKS ini memungkinkan warga bisa mendapat bantuan. Makanya kita harus bermitra erat dengan mereka, berbagi peran. Nanti kita petakan kebutuhan kita keluarkan, belanja masalah dan cari solusi. Lalu bisa enggak kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan warga Kota Bandung,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial, kata Iman, tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif sekitar 60 LKS. Beberapa LKS yang aktif seperti Rumah Zakat, Runah Yatim dan lainnya. “Nanti kita akan cek kembali lembaga-lembaga yang sudah berbadan hukun itu mana saja,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Validasi Data Wajib Pajak Merupakan Hal Krusial

5 Mei 2026

Pembangunan Rumah Panggung di Kota Bekasi Diharapkan Terus Berlanjut

5 Mei 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: dinas sosial bandungDPRD Kota Bandungiman lestariyonolembaga kesejahteraan sosialLKSpansus 12peraturan daerahraperda kesejahteraan sosial
Previous Post

Kuwu Kalianyar Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi

Next Post

BERKOBAR SEMANGAT JUANG, DANDENMA MAKO KORMAR PIMPIN UPACARA RUTIN DENGAN GAGAH

Related Posts

Ekonomi

Validasi Data Wajib Pajak Merupakan Hal Krusial

5 Mei 2026
Ekonomi

Pembangunan Rumah Panggung di Kota Bekasi Diharapkan Terus Berlanjut

5 Mei 2026
KETERANGAN PERS-Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menyampaikan keterangan pers usai diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4 Mei 2026). (Foto: BPMI Setpres).
News

Presiden Prabowo Dorong Kampus, Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

5 Mei 2026
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di SMP Wachid Hasyim 10 Prambon, Sidoarjo.
News

Pembentukan SPPG Dorong Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

4 Mei 2026
News

Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar

4 Mei 2026
News

Pastikan TKA Nasional Berjalan Tertib dan Terkendali, Mendikdasmen Tinjau Command Center

4 Mei 2026
Next Post

BERKOBAR SEMANGAT JUANG, DANDENMA MAKO KORMAR PIMPIN UPACARA RUTIN DENGAN GAGAH

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021