Persyaratan calon Ketua PWI Jaya dan calon Ketua DKP mengacu pada Surat Edaran PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023.
Surat Edaran tersebut memuat berbagai aturan dari Konfercab PWI Jaya, yakni pelaksanaan, kepanitiaan, peserta serta tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua PWI Jaya 2024-2029.
Syarat dan mekanisme yang sama juga disematkan pada calon Ketua DKP) PWI Jaya. Untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua PWI Jaya dan DKP PWI Jaya harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI serta Sertifikasi Wartawan Utama dan pernah menjadi pengurus.
“’Perubahan yang krusial ada pada mekanisme pemilihan yakni menggunakan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia,’’ ujar Budi Nugraha, Ketua Konfercab PWI Jaya 2024, Senin (19/2/2024).













