Sementara itu, menuju gelaran Konfercab, ada kebijakan PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA nya telah kadaluarsa untuk segera melakukan pengaktifan dengan ketentuan yang berlaku, seperti masih bekerja di media massa berbadan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW.
“Sesuai hasil Konkernas PWI, pengaktifan akan mulai dilakukan 1 hingga 31 Maret 2024. Namun PWI Jaya tetap menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat,” kata Plt Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo. (Red).
Page 5 of 5













